perlu kita sadari, setelah era reformasi ini banyak pemimpin pemimpin yang dulu menjadi pemimpin dan memikir sekarang tidak terlalu terlihat gaungnya di era modern ini, banyak dari kita lebih banyak diam atau mengambil pilihan yang hanya beberapa saja yang mewakili aspirasi nya padahal waktu dulu pada zaman kemerdekaan banyak pemikir pemikir yang berbeda pendapat dan membuat banyak pilihan, tidak seperti sekarang rata - rata Orang yang berani tampil dan berani berbicara itulah yang menjadi pemimpin. sisannya hanya bisa menganggukkan kepala saja sekarang itu lah yang membuat pemuda pemudi di Indonesia membutuhkan kepercayaan dalam berbicara . padalal menyampaikan pendapat di muka umum telah di atur di dalam undang - undang :
Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab? Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998):
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebasdan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di
muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,
3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
penanaman karakter untuk membiasakan anak untuk berani beradu argumen dengan kita sangatlah penting kita bisa mulai saat berdiskusi ringan ajak saja duduk santai dengan hidangan seperti teh Sariwangi dan roti gandum suasana akan menjadi santai beri masukan masukkan ke pada mereka tentang pentingnya berpendapat dan teguh akan pendirian nya itu adalah beberapa tips untuk memahami pentingnya mengemukakan pendapat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar